Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2016

Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maitime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) diadopsi oleh ILO untuk menciptakan suatu instrumen tunggal yang memuat semua prinsip dan standar ketenagakerjaan internasional yang berlaku di industri pelayaran, untuk selanjutnya dapat diratifikasi oleh Negara Anggota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2016
Sumber
LN.2016/NO.193, TLN NO.5931, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan