PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk mernelihara dan meningkatkan derajat kesehatan rnasyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalarn rangka pembentukan sumber daya rnanusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan bagi pembangunan Daerah; b.bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pernbangunan Daerah harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik Pernerintah Daerah maupun masyarakat; c. bahwa sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 serta sebagai upaya untuk membangkitkan kernbali perekonornian rakyat, perlu adanya strategi pengendalian penyebaran COVID-19 rnelalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, partisipatoris dan berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Partisipatoris Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Mengingat: 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi
Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabab dan Upaya
Penanggulangannya; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Masa Pandemi; 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BASIS PELAKSANAAN PPKM, PELAKSANAAN PPKM, PEMBINAAN DAN SOSIALISASI, KOORDINASI,PENGAWASAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Penyebaran virus tersebut juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak pandemic (COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati
kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sasaran, Mekanisme Penyaluran dan Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Palopo
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan secara umum yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi, maupun budaya;
b.bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019, perlu meminimalisasi resiko dan dampak dengan tetap mendukung keberlangsungan Kehidupan Sosial dan Ekonomi Masyarakat yang berlandaskan Pola Hidup Bersih dan Sehat, dengan mengatur pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Palopo;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun. 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Ancaman rangka Menghadapi yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
13. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
14. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
18.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
19. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
20.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
21.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PELAKSANAAN TATANAN KEBIASAAN BARU
BAB V: PENCEGAHAN DAN/ATAU PENANGANAN
BAB VI: PENTAHAPAN
BAB VII: SUMBER DANA
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
-
-
71
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI
PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 Di Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di indonesia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 29 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU NOmor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2014, PP Nomor 67 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif dan santunan kematian, pemberian insentif, santunan kematian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah secara tegas dan konkret menyangkut upaya percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannnya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai pendelegasian sebagian kewenangan pelaksanaan percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian sebagian kewenangan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2020 No. 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Dan Pembebasan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu khususnya masyarakat Kota Jayapura sebagai wajib pajak dan wajib retribusi yang terdampak COVID-19, perlu memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam bentuk pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No.6 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 20098; Kepres No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2011;Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Jayapura No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2012; Kep. Walikota No. 188.4/70/Tahun 2020; Kep. Walikota No. 188.4/71/Tahun 2020; Kep. Walikota No. 188.4/77/Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mencegah penyebaran dan penambahan kasus positif yang terdapat di beberapa wilayah pemukiman atau perumahan yang berada di Kabupaten Garut serta untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa guna menjaga berlangsungnya protokol keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan adanya perubahan beberapa materi sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
16 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/NO. 5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU
DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu menjamin pemenuhan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian dan kehidupan sosial budaya masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 melalui adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu upaya terpadu dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat. Selain itu, berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; PERPRES No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup peraturan; pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; hak dan kewajiban setiap penduduk di Provinsi Kep. Babel selama pemberlakuan pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu, Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai koordinasi, kerjasama penegakan hukum, dan pendisiplinan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman atas pelaksanaan program bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka perlu) menyusun petunjuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dan Desa di Kabupaten Dompu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Dompu.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 _ tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah pengganti Undangundang Nomer 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan /atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 94}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035}; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),yang terdiri atas 12 Pasal dari X Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran Dan Kriteria, Bab IV Pendataan, Bab V Penganggaran, Bab VI Penyaluran Dan Besaran, Bab VII Pelaporan, Bab VIII Pemantauan Dan Evaluasi, Bab IX Dukungan Stakeholder, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat