PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),yang terdiri atas 12 Pasal dari X Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran Dan Kriteria, Bab IV Pendataan, Bab V Penganggaran, Bab VI Penyaluran Dan Besaran, Bab VII Pelaporan, Bab VIII Pemantauan Dan Evaluasi, Bab IX Dukungan Stakeholder, Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat