Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BASIS PELAKSANAAN PPKM, PELAKSANAAN PPKM, PEMBINAAN DAN SOSIALISASI, KOORDINASI,PENGAWASAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan