Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahunh 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun, terhadap perempuan dan anak adalah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karena itu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara optimal; bahwa penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak merupakan salah satu kewenangan Pemerintah kabupaten sesuai ketentuan dalam Undanng – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Hak-Hak Korban; Bab V Penyelenggaraan Dan Pelayanan; BAB VI Pendampingan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
10 halaman; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Majalengka
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 01 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Provinsi Jambi merupakan daerah yang memiliki sumberdaya alam dengan kandungan jasa lingkungan yang
melimpah oleh karena itu perlu dikelola secara optimal dan lestari dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan melestarikan dan meningkatkan potensi
sumberdaya alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya perlu dilakukan pengelolaan potensi ekonomi jasa
lingkungan hidup secara bijaksana selaras dengan kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan karakteristik sosial budaya masyarakat; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hidup.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1994; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; dan Perda No. 6 Tahun 2012.
Objek Jasa Lingkungan Hidup; Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; Hak dan Kewajiban; Imbal Jasa Lingkungan Hidup; Komisi Jasa Lingkungan Hidup; Pembiayaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009, serta pengkoordinasian pelayanan pengadaan barang/jasa, dipandang perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Pengadaan (ULP)
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP NOmor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 106 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sintang; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) merupakan unit organisasi pemerintah yang, beranggotakan PNS untuk memperoleh barang/jasa oleh satker, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Perda ini menjabarkan peran masing-masing organ UPL dalam proses pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dan guna
melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
maka dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Satuan
Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sukamara. sebagai pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sukamara, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN ;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukamara Nomor 10
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Tambang Galian Golongan C yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dipandang pelu dilakukan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana dibah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Surat Paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049), Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2005 Nomor 4 Seri D), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 4).
Mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, arah Jakstrada, penyelanggaraan Jakstrada, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat