Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mempawah dilarang menerima hadiah atau sesuatu pemberian daria siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, maka Peraturan Bupati Mempawah No.16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; 31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP RI No.58 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2018; Permenpan rb No.52 Tahun 2014; Perkom No.02 Tahun 2019; SE mendagri No.061/7737/SJ.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengendalian Gratifikasi; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
13 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Ombudsman RI No. 33 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Ombudsman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 659
implementasi insersi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; b. bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, dan Bimbingan Konseling; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
Mengingat : 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Pelaksanaan Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Kerajasama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
10
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2021
Permenaker No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, jujur dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, perlu diatur dalam suatu peraturan sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2002;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Perpres No. 55 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan LHKPN, tata cara penyampaian LHKPN, pengumuman LHKPN, tim pengelola LHKPN, kepatuhan penyampaian LHKPN, pembinaan dan pengawasan administratif oleh Inspektorat Kabupaten, sanksi atas keterlambatan dan/atau tidak melaporkan harta kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 halaman batang tubuh (13 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan kornitmen dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk melaporkan
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ha)
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
guna meningkatkan kesadaran mengenai dampak
korupsi di Provinsi Jambi pada Satuan Pendidikan,
Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD dan Masyarakat
dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan
Antikorupsi;
b. bahwa dengan Pendidikan Antikorupsi diharapkan dapat
mengajak Masyarakat untuk terlibat dalam gerakan
Antikorupsi, serta membangun perilaku budaya
Antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya
Antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya
Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan tindak
pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Antikorupsi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1646,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1664);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1072);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat