PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan kornitmen dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk melaporkan
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ha)
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- 6 hlm
|