Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Khas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Kota Serang, bahwa Pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian khas daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 5 Th 5 Th 2014; Perda Kota Serang No 2 Th 2008; Perda Kota serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pakaian Khas Daerah; 3. Atribut Dan Kelengkapan; 4. Penggunaan Pakaian Khas Daerah; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perbaikan sistem manajemen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah serta pertan.ggungjawaban secara efisien, efektif dan ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Daerah tersebut; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Singkawang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu disusun Pedoman Pemeriksaan sebagai dasar bagi Aparat Pengawas melaksanakan tugas dan fungsinya; bahwa berdasarkan Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : KEP-005/AAIPI/ DPN/ 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia perlu diatur Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tahapan Pemeriksaan Reguler; Fasilitas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 13 (tiga belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2013;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimaksud huruf a, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo dinilai masih kurang lengkap dan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan bagi OPD dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah.
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat dan faktual serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, maka Pemerintah Kota Singkawang sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan layanan informasi publik sesuai kewenangannya; bahwa Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan Perindang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.3 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 23 (dua puluh tiga) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 364
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan auditor yang profesional, perlu meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; Perwali Kota Ternate No. 35 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Terate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Piagam Audit Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
4 Halaman, Lampiran: 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan penilaian independen terkait keekonomisan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program/ kegiatan, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan audit kinerja; bahwa berdasarkan pernyataan nomor 3040 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), menyatakan bahwa pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah hams menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit intern; bahwa lingkup audit intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diantaranya meliputi audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
4 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri agar dapat berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon khususnya untuk uang harian dan uang representasi.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 11 Th 2011; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 52 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 77 Th 2015; Permenkeu No 65/PMK.02/2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2005 yg telah diubah dg Perda Kota Cilegon No 17 Th 2006; Perda Kota Cilegon Nom 3 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 6. Rapat/Diklat/Workshop/Seminar dan Kegiatan Sejenis; 7. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 8. Kunjungan Kerja; 9. Orientasi dan Pendalaman Tugas; 10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 11. Pengendalian Internal; 12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Batu Tahun 2018 No 21/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagaian Pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan administrasi pemerintahan yang ancaman hukuman disiplinnya sedang dan berat, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Batu;
Ruang Lingkup dalam Peraturan Walikota ini adalah pelimpahan sebagian wewenang pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran administrasi pemerintahan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya Eselon III, Eselon IV, Fungsional Tertentu dengan kepangkatan paling tinggi IV/b, dan Fungsional Umum/Pelaksana dengan kepangkatan paling tinggi IV/b.
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 47 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerab Nomor 3 Tabun 2011 tentang Retribusi Jas a Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UuU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendaftaran dan Pendataan Potensi Retribusi; Tata Cara Pelaksanan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pembinaan Pengendalian dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Penjelasan sebanyak 17 (tujuh belas) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat