Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
4. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
PERDA No 1 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERDA No 6 Tahun 2007.
23 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Ketua, sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per orang/per bulan;
c. Anggota, sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang/per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2013; eraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; eraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2017
standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah kabupaten toba samosir
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/No. 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasonal Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
Untuk menyediakan informasi publik perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien serta pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dalam penyebar luasannya dan dapat diakses masyarakat dengan mudah, sehingga sangat perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kab. Toba Samosir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; INPRES No. 7 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017; PERKI No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016; dan PERBUP Toba Samosir No. 62 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur PPID, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN DESA PERSIAPAN UJAN MAS ULU KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Muara Enim pada umumnya, serta Desa Ujan Mas lama pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa Ujan Mas Lama, perlu dilakukan pembentukan dan pengesahan desa Persiapan Ujan Mas Ulu dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan dan pengesahan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru dapat berupa penggabungan beberapa desa atau sebagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada. Desa persiapan adalah penggabungan beberapa dusun, atau bagian dusun yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa yang masih dalam proses pembentukan desa defenitif. Diatur tentang pembentukan desa persiapan Ujan Mas Ulu, yang terdiri dari 5 dusun, dan menetapkan batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Daerah Liun Kendage Tahuna adalah melalui pengalokasian pendapatan yang bersumler dari jasa layanan pasien umum, dan jaminan kesehatan nasional atas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk digunakan sebagaia imbalan jasa pelayanan bagi tenaga medis dan non medis yang bekerja di rumah sakit maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 44 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP 38 Tahun 2007; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 61 Tahun 2007; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 28 Tahun 2014; - Permendagri No. 59 Tahun 2014; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 75 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban, komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari jasa layanan pasien umum dan JKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
13 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (terdapat 8 Pasal) dan 3 halaman lampiran).
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD/No.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; Permendari No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2007.
15 halaman, Penjelasan 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah khususnya mengenai tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
Materi pokok yang diatur dalam Perwali ini mengatur mengenai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah yaitu antara lain penyesuaian Tarif digolongkan berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 37 ayat (1) danayat (2), Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Inspektorat Kabupaten Bima, perlu mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 011 Tahun 2015 tentang Prosedur Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPemerintahKabupatenBima.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
Perpres No. 4 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 42 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 5 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANGPROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
-
3
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan :
Perka BKPM No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Perka BKPM No. 2 Tahun 2016 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2017/ NO 430; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat