Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati (Hospital ByLaws)
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit tidak lagi sebagai lembaga sosial yang kebal hukum tetapi telah bergeser menjadi lembaga yang dapat sebagai obyekhukum; bahwa perubahan paradigma sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan internal rumah sakit yang mengatur hubungan, peran dan fungsi pemilik, pengelola dan Staf Medis rumah sakit; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah, dalam pemberian pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak yang berperan menyelenggarakan pelayanan dalam rumah sakit, perlu disusun Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati (hospital bylaws); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan NOmor 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159b tahun 1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IVI Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini berisikan mengenai Peraturan Internal RSUD RAA. Soewondo Pati (Hospital ByLaws); Staf Medis; Sengketa dan Penyelesaian Sengketa; dan Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2009
LEMBAGA PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2009/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, perlu pemberian fasilitas bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPUMKM) Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jembe agar dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten periode 1 (satu) tahun dapat berjalan berkesinambungan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember, perlu diatur dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 (Lembaran Daerah kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 16);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
RKPK Tahun 2010 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010.
RKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010, berisi program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun diperoleh dari partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Balai benih Air Tawar Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Perturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Benih Air Tawar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 10 Tahun 2004, UU No 31 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Perda Kab Kubu Raya No 2 Tahun 2008, Perbup No 1 Tahun 2008, Perbup No 66 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) jo.
Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu
menetapkan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat
Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah
lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4039);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2005 Nomor 17);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat