Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Desa Persiapan Pa’rasangang Beru yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 180 Tahun 2003 tentang
Pemekaran Desa Kayuloe Timur dan Pembentukan Desa Persiapan
Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, telah
memenuhi persyaratan untuk menjadi desa defenitif sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan BPD.
PEMBENTUKAN DESA PA’RASANGANG BERU KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2015
uraian tugas pokok - fungsi - tata kerja - perangkat daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Jabatan Staf Ahli Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) angka 5 ( lima ) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 dan mengingat luasnya bidang tugas yang dilayani serta harus terukur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilengkapi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 41 Th 2007, PP No 46 Th 2011, Permendagri No 13 Th 2005, Permendagri No 41 Th 2010, Permendagri No 56 Th 2010, Perda Kab Bengkulu Utara No 4 Th 2014 dan Perbup No 1 Th 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan mengenai Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Bagian Administrasi Penanaman Modal, Sub Bagian Penanaman Modal, Sub Bagian Informasi dan Promosi, Sub Bagian Fasilitasi Perizinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dihapuskan. Ketentuan mengenai Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati, perlu dilengkapi dan diuraikan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2015.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, perlu menetapkan Pedoman Ta talak sana Pelayanan Perizinan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf (a) diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tatalaksana Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Kelayakan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4124);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4625);
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keija Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fugsi Lembaga Teknis Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fugsi Lembaga Teknis Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PELAYANAN, PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN VALIDASI
BAB III PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN RAPAT PERTIMBANGAN TIM TEKNIS
BAB IV PENGEMBALIAN BERKAS PERMOHONAN HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V PERHITUNGAN BIAYA ADMINISTRASI DAN PEMBAYARAN
BAB VI PARAF DAN TANDA TANGAN
BAB VII VERIFIKASI, AGENDA DAN REGISTRASI PENOMORAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX PENGESAHAN DUPLIKAT DAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B;
c. Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah, yang terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
5. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja,
bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak dan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
8. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
9. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
12. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
17. Dinas Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang
perpustakaan;
19. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
20. Dinas Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
21. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran;
22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang pelindungan masyarakat; dan
e. Badan, yang terdiri dari:
1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang keuangan;
2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan di bidang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan; dan
f. Kecamatan terdiri dari:
a. Kecamatan Banjarsari dengan Tipe A;
b. Kecamatan Jebres dengan Tipe A;
c. Kecamatan Laweyan dengan Tipe A;
d. Kecamatan Pasar Kliwon dengan Tipe A; dan
e. Kecamatan Serengan dengan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DIpisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang/ Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir engan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Penganggaran,Penatahusaan dan Pertangguangjawaban
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Majene No.10 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dirubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene No.10 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 124, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf, yaitu huruf c1 dan huruf c2, huruf c diubah, mengubah ketentuan Pasal 127 - Pasal 130, Pasal 132 - Pasal 135, Pasal 137 - Pasal 140, Pasal 142 - Pasal 145, Pasal Pasal 147 - Pasal 150, diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIIA dan Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 150A.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat