Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya
kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber
daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi
kebutuhan dan kemajuan pembangunan;
bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi
keseluruhan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan yang meliputi pendirian Satuan Pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada jalur Pendidikan Formal dan pendidikan jalur nonformal yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
64 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2019
perubahan-pembentukan organisasi-tata kerja unit pelaksana teknis daerah-dinas pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa dengan telah adanya taman kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dapat berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 77) diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Di antara Bab V dan Bab VI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab VA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menag No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menag No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Mencabut :
Peraturan Menag No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota serang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
dan 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal
Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 20 Th 2003; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yan telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Undang-undang (UU) NO. 23, LN.2022/No.166, TLN No.6812, jdih.setneg.go.id: 33 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi. Pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. Pendidikan Psikologi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Sedangkan pendidikan profesi terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 23, BN 2019/NO 878; PERATURAN.GO.ID 84 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat