Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi keseluruhan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan yang meliputi pendirian Satuan Pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada jalur Pendidikan Formal dan pendidikan jalur nonformal yang menjadi kewenangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2012
Tanggal Berlaku
20 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan