PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
pembentukan - organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kab. maka perlu membentuk Organisasi Petrangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Perda Kab. T5asikmalaya No. 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan, Kedudukan Kewenangan Tugas Pokok Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
92 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , perlu penataan Kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, eefektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dinas Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Bupati Tebo tentang Organisasi dan Tatakerja DInas-dinas Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
1. Kepbup No.03 Tahun 1999;
2. Kepbup No.04 Tahun 1999;
3. Kepbup No.35 Tahun 1999;
4. Kepbup No.36 Tahun 1999;
5. Kepbup No.37 Tahun 1999;
6. Kepbup No.38 Tahun 1999;
7. Kepbup No.39 Tahun 1999;
8. Kepbup No.49 Tahun 1999.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
18 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2001
BADAN RUMAH SAKIT UMUM - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya kelas RSUD Kab Banyumas dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 115/MENKES/SK/VII/2000 serta dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerj RSUD Kab Banyumas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas 1 Tahun 1996 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 5 Tahun 2001; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2001
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut diatas pengaturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang terdiri dari organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembentu Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menata Sekretariat DPRD Kabupaten tebo;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Eselon Dilingkungan sekretariat DPRD; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat