SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut diatas pengaturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 1999
- PERDA ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang terdiri dari organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
- 22 hal
|