perubahan atas peraturan bupati nomor 22 tahun 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Honorarium, Biaya Makan Dan Minum, Biaya Diklat/Kursus Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan penyesuaian harga barang/material serta penambahan beberapa komponen dalam standar biaya, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Honorarium, Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupalen Boyolali
Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga dimaksud; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang StandarBiaya Honorarium, Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraruran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuang dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2017 diantaranya, yaitu: Ketentuan pada Lampiran 1, STANDAR BIAYA HONORARIUM diubah; Ketentuan pada Lampiran II, STANDAR SATUAN BIAYA MAKAN DAN MINUM diubah; dan ketentuan pada Lampiran IV, STANDAR HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
118 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 5 Seri F No. 482
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, mendorong ditetapkannya Peraturan Bupati Samosir tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal).
UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Permenkes No. 61 Tahun 2017.
Perbup ini adalah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan peraturan, penyelenggaraan program jaminan persalinan, pengalokasian dana jampersal, pemanfaatan dana, penarikan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Samosir Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Samosir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan di atur kemudian dengan Keputusan Kepala Dinas.
Sisa Jampersal yang tidak dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berkenaan, dapat dipergunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, perusahaan dan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, ruang lingkup, maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan dan program TSP, foorum TSP, prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan;
- bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan mampu untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance;
- bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus;
- bahwa sesuai ketentuan BAB IV huruf E.2.b.1) Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, penetapan alokasi penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menjadi wewenang Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 500.000.000,00
- Jumlah penyertaan modal seluruhnya sebesar Rp 10.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam PP ini diatur mengenai pengelolaan keuangan haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dilaksanakan oleh badan pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas. Penerimaan keuangan haji meliputi setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; nilai manfaat keuangan haji; dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji; DAU; dan/atau seumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan pengeluaran keuangan haji meliputi: penyelenggaraan ibadah haji; operasional BPKH; penempatan dan/atau investasi keuangan haji; kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN KHUSUS TERHADAP BIAYA OPERASIONAL KESEHATAN (BOK), JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL), JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN), AKREDITASI DAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok maka dipandang perlu menetapkan harga satuan yang berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2018 dan Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan Kepala Daerah terkait Standar Biaya dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Undang – undanga Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017.
Terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Bangunan Strata Title
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih belum mengatur beberapa jenis dan tarif pelayanan pada sektor jasa kepelabuhanan sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8859 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Cilacap telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran, kepadatan pemukiman penduduk dan bertambahnya objek vital di Kabupaten Cilacap yang memerlukan pengaturan yang lebih efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup, Kewenangan dan Kewajiban
- Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
- Pencegahan Bahaya Kebakaran
- Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Keselamatan Kebakaran
- Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Insentif
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan, pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak yang dilepas atau digembalakan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga perlu diadakan penertiban. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban ternak, maka diperlukan pengaturan tentang pemeliharaan dan penertiban ternak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemeliharaan Ternak, Penertiban Ternak, Bantuan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat