Perizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 10, jdih.ekon.go.id: 37 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pengelolaan Layanan dan Dokumentasi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Penyelenggaran peternakan dan kesehahan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan dan demi peningkatan kesehatan masyarakay sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hewan sebagai sumber daya pangan perlu dilakukan melalui usaha yang terarah pada terpeliharanya kesehatan hewan, manusia, tumbuhan dan lingkungan hidup sesuai tuntutan kehidupan masyarakat. Dan untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat, dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK. 140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek dan Subjek Izin; Bab III Perizinan; Bab IV TDUP; Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui survei;
b. bahwa dalam rangka memudahkan interprestasi dan obyektifitas hasil survei, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan survei;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. TEKNIK; 5. PELAKSANAAN; 6. HASIL; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2009
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menentukan tolak ukur kinerja pelayanan dan menjamin akses masyarakat serta mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan penetapan standar pelayanan minimal;
b. bahwa akuntabilitas kinerja pelayanan harus dapat ditunjukkan dengan adanya jenis pelayanan dasar, indikator-indikator dan nilai pencapaian kinerja yang ditetapkan sebagai standar pelayanan minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tapan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS PELAYANAN, PENGORGANISASIAN, PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tahapan Proses Penetapan Indeks Kepuasan Masyarakat Harus Dilaksanakan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 15 Tahun 2013;PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 17 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Tanah di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa air tanah mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu
pengaturan pengelolaan air tanah diarahkan untuk
mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan
pendayagunaan air tanah guna menunjang pembangunan
Kabupaten Sragen secara lestari dan berkelanjutan; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, dan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa
Tengah, Pemerintah Kabupaten Sragen memiliki
kewenangan pengelolaan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Tanah di
Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air tanah, perizinan dan rekomendasi teknis, hak dan kewajiban pemegang izin, sistem informasi air tanah, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 56 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMENAG/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Membuka Tanah Negara baik itu perorangan maupun badan usaha wajib memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan daerah ini meliputi Ketentuan Perizinan (Kewajiban Memiliki Izin Membuka Tanah Negara, Kewenangan, Masa Berlakunya Izin Dan Batas Tanah Yang Dapat Diberikan Izin, Penolakan Imtn), Tata Cara Pemberian Izin (Permohonan Imtn, Pemeriksaan Berkas, Peninjauan Lapangan Dan Pengukuran, Pengumuman & Keberatan, Pemberian Imtn), Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pelaporan, Dan Pembuatan Risalah, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa Tanah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan
permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Perubahan dan/atau pelaksanaan kewenangan penerbitan IMTN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, perlu menetapkan Pedoman Ta talak sana Pelayanan Perizinan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf (a) diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tatalaksana Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Kelayakan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4124);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4625);
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keija Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fugsi Lembaga Teknis Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fugsi Lembaga Teknis Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PELAYANAN, PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN VALIDASI
BAB III PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN RAPAT PERTIMBANGAN TIM TEKNIS
BAB IV PENGEMBALIAN BERKAS PERMOHONAN HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V PERHITUNGAN BIAYA ADMINISTRASI DAN PEMBAYARAN
BAB VI PARAF DAN TANDA TANGAN
BAB VII VERIFIKASI, AGENDA DAN REGISTRASI PENOMORAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX PENGESAHAN DUPLIKAT DAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat