Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelauanan terpadu satu pintu daerah telah didelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018. Sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan jenis perizinan dan non perizinan serta dalam rangka mengintegrasikan seluruh perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemkab OKU, perlu dilakukan perubahan daftar perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 41 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun
2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut berisi tentang pasal20118 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 16 Tahun 2010;
paraturan tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2017
PENETAPAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BOALEMO-TAHUN ANGGARAN 2017-TA 2017-pdam-pemda
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No. 632
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Tirta Boalemo TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013, besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Boalemo disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pengelolaan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum yang efektif, efisien dan rofesional. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal dan hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2021
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK - PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/NO.23, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta untuk terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu yang
mudah, cepat dan transparan, perlu menerapkan pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2013/No.26 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan lainnya agar bisa lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam perkembangannya perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011;
memuat perubahan Ketentuan Pasal 5A huruf a angka 2, dan huruf c angka 2 diubah;Ketentuan Pasal 5B huruf a angka 3 dan angka 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten
8
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (diubah)
PP No. 31 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat