Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal; bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
- Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|