Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan untuk menumbuhkan
perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha secara profesional sesuai dengan nilai–nilai demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengaturpembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubaran Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentukPeraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini membahas mengenai modal, pendirian usaha, struktur organisaasi dan ha- hal lainnya yang saling berhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat
ABSTRAK:
bahwa Apotek dan Pedagang Eceran Obat sebagai salah
satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan
untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu
diatur kegiatan usahanya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889/MENKES/PER/V/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1331/MENKES/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/MENKES/SK/X/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4
tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Apotek dan izin
Usaha Pedagang Eceran Obat (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2005 Nomor 4), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukanpenataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional serta proporsional dan sesuai dengan kebutuhan sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa selain memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah disektor penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan juga untuk melaksanakan pengawasan serta pemberdayaan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Konawe. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan; bahwa sebagaimana maksud di atas, perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890); 2 Menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 62); Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, mengamanatkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama,Objek,Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah serta dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Simeulue, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 9 Tahun 2013
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya Menjadi Perseroanterbatas Pembangunan Batra Berjaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat