Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2013

Izin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA; BAB IV KETENTUAN PERIZINAN; BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan