Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERBENIHAN DAN AGRO TECHNO PARK
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2024/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan,Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1995; UU No 29 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; Undang -Undang No 20 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Pembernihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park yang selanjutnya disingkat UPT PTPH dan ATP adalahUnit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-RUMAH POTONG HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; Undan g -Undang No 18 Tahun 2012; Undang -Undang Nornor 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit pelaksanaan teknis rumah potong hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat UPT RPH adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewaspadaan Dini Daerah
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kewaspadaan dini terhadap berbagai
bentuk anc€unan, tantangan, hambatan, dan gangguan
terhadap pertahanan dan keamanan serta ketertiban
umum melalui pendeteksian dan pencegahan dini
di daerah diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban dalam rangka mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat; bahwa guna optirnalisasi pelaksanaan kewaspadaan dini
di daerah, perlu dilakukan sinergitas antar perangkat
daerah dan instansi vertikal serta koordinasi dan
kolaborasi antar pemangku kepentingan secara
terstruktur dan sistematis dengan melibatkan peran serta
masyarakat; bahwa dalam rangka meninda-klanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan
Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
dan untuk memperkuat kelembagaan dalam pelaksanaan
kewaspadaan dini di daerah, perlu mengatur tentang
kewaspadaan dini di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAM DAN KLASIFIKASI;
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Polewali mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Apatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak lain.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perbub Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Boalemo No. 54 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Boalemo
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian sumber-sumber air baku, meningkatkan kualitas dan kelestarian air bersih
dan sanitasi yang aman bagi masyarakat, meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat, maka perlu
membentuk institusi yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik yang meliputi pengelolaan limbah tinja
serta menjaga keberlanjutan pemanfaatan instalasi pengelolaan air limbah tinja.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 12 Tahun 2017, PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 164 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024,
749 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Pringsewu No. 21 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 2 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 694
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2024 telah diundangkan dan telah efektif dilaksanakan;
untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyesuaian terhadap belanja pada Perangkat Daerah, perlu menyusun Peraturan Bupati untuk mendahului Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di
masing-masing Perangkat Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 76 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021 ; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Kemendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2023; Perbup No. 2 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeseran Anggaran antar obyck belanja dan/atau rincian obyek belanja d i lakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Dacrah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 1 5 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 7 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang No. 14 Tahun 2022; Perda Tulang bawang No. 06 Tahun 2023; Perbup Tulang Bawang No. 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat