ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1981 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1986, Nomor 14 Tahun 1995, Nomor 1 Tahun 1981, Nomor 7 Tahun 1988, Nomor 6 Tahun 1988, Nomor 11 Tahun 1999, Nomor 1 Tahun 1996, Nomor 9 Tahun 1996, Nomor 2 Tahun 1996, Nomor 8 Tahun 1996, Nomor 14 Tahun 1981, Nomor 2 Tahun 1998, Nomor 1 Tahun 1997, Nomor 9 Tahun 1998, Nomor 2 Tahun 1981, dan Nomor 13 Tahun 1995, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, juncties Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, maka Kantor Wilayah Departemen Sosial, Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Seni Dan Budaya, Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan, Kantor Wilayah Departemen Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah, Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum, Kantor Wilayah Departemen Pertanian, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Dan Perkebunan, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan, Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, dan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Propinsi Jawa Tengah telah diintegrasikan dalam Pemerintah Propinsi Jawa Tengah ;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas kesejahteraan sosial, dinas pariwisata, pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas bina marga, dinas permukiman dan tata ruang, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas pertanian tanaman pangan, dinas peternakan, dinas perikanan dan kelautan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas perhubungan dan telekomunikasi, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas kesehatan, dinas pertambangan dan energi, dinas pendapatan daerah, dinas lalu lintas dan angkutan jalan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|