PEDOMAN-STANDAR-PENCALONAN-PEMILIHAN-PENGANGKATAN-PELANTIKAN-PEMBERHENTIAN-KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2015/ NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga
negara Republik Indonesia Pilkades diatur agar dilaksanakan secara serentak untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya. Pilkades secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APBDesa, sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan Pilkades secara serentak, dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu untuk mengatur Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga untuk menjamin kepastian hukum serta kebutuhan pengaturan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Negeri Nomor 113 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2010, dan Perda Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan yang terdiri dari Umum, Persiapan, Syarat dan Susunan Panitia Pemilihan, Penetapan Pemilih, Tahapan, Pencalonan, Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tahapan, Penetapan, Pengesahan dan Pengangkatan Calon Terpilih, Pilkades Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Diatur juga tentang Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengawas Pemilihan, Pembiayaan Pilkades, Sanksi. Ketentuan Peralihan dan terakhir adalah Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
ABSTRAK:
Dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ”Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4: Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pasal 7: Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 8: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 101; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, teIah diatur mengenai retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, yaitu Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah dan diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c, angka 12d, dan angka 12e, diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, dan diantara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 16a; Pasal2 ayat (1) huruf a angka 3 dihapus, Pasal 2 ayat. (1) huruf a ditambah 1 (satu) angka yakni angka. 14 dan Pasal 2 ayat. (I) huruf c ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6; Pasal 3 dihapus; Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (16), ayat (17), dan ayat (18); Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (6a), dan ayat (7) diubah; PasaI 58 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7); Pasal 59 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7); Ketentuan Pasal 60 diubah; Pasal 61 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) Pasal 62 diubah; Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Pasal 64 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Pasal 65 diubah; ayat (3) Pasal 83 diubah; Pasal 86 diubah; Pasal 129 diubah; Pasal 141 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; BAB XXIV diubah; Pasal 145 ayat (4) dihapus; Diantara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 146A; Lampiran I huruf A. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL dihapus; Lampiran II huruf C, Lampiran II huruf D, Lampiran II huruf F, Lampiran II huruf G, Lampiran III huruf A, Lampiran III huruf D, Lampiran III huruf E, Lampiran III huruf F, dan Lampiran IV huruf B diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Peraturan tentang tarif retribusi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
77 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan dalam
rangka menyamakan harga eceran bahan bakar minyak di
Provinsi Bali dengan Provinsi lainnya perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Pasal I Ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015
Berdasarkan bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan
kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya
pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan
dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna
maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Merangin, maka diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015;
PP Nomor 36 Tahun 2005; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permen PU
Nomor 29/PRT/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU
Nomor 24/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007;
Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; dan Perda Kabupaten Merangin
Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang
lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung;
persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan
gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB;
persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan,
persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas
atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah
Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau
Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung
Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan
Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan
pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan;
sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kab OKU TA 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015, Bupati Ogan Komering Ulu bersama DPRD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Oku Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.186/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan pearturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS serta RPJMD.
UU No.28 tahun 1959; UU No.28 tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan P No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.16-1601 tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015 Serie E Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Adminduk lebih profesional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengaturan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah Kabbupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkam pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 tahun 2010; Perda Kabupaten Ngada Nomro 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2014
berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenkumham No : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 30 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buton No. 25 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 26 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil Daerah di Pemerintah Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang yang mengatur tentang Kedudukan PPNS, Tugas PPNS dan Wewenang PPNS. Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji. Kartu Tanda Pengenal, Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS. Pemberhentian, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan. Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir mengatur tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenughi kebutuhan hidupnya; b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya; c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan seemikian rupa agarr keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; PM Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Perda Nomor 6 Tahun 2011; Perda Nomor 7 Tahun 2011; Perda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pewnataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2014.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat