Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah Kota Lubuklinggau sebagai bagian integral dari ketahanan pangan Provinsi Sumatera Selatan dan ketahanan pangan nasional telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.9 Tahun 2009. Untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan serta menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan saat ini, dipandang perlu untuk membentuk kembali Dewan Ketahananan Pangan dimaksud.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Presiden RI No.83 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan, Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau No.9 Tahun 2009.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
A. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1972/OTDA tanggal 29 Maret 2019 tentang Rekomendasi Perubahan Kelas Pada UPTD di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, maka Museum Adityawarman memenuhi kriteria untuk menjadi UPTD kelas A;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017
BAB IV UPTD MUSEUM ADITYAWARMAN:
Bagian Kesatu Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bagian Kedua Eselonering
Bagian Ketiga Uraian Tugas Dan Fungsi :
Paragraf 1 UPTD Museum Adityawarman
Paragraf 2 Kepala UPTD Museum Adityawarman
Paragraf 3 Sub Bagian Tata Usaha
Paragraf 4 Seksi Pelayanan dan Edukasi
Paragraf 5 Seksi Konservasi dan Pengembangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2018
DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - PEMBENTUKAN SATUAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelayanan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Surat Mendagri Nomor
520/9340/OTDA tanggal 8 November 2017 Hal Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh
Pertanian dan Penyuluh Kehutanan disebutkan bahwa
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan
Keluarga Berencana (PLKB) untuk penguatan koordinasi di
tingkat Kecamatan dapat dibentuk Satuan Pelayanan berupa
unit kerja non-struktural dengan menunjuk salah seorang
PKB sebagai Koordinator; bahwa dengan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga, maka perlu
dibentuk Satuan Pelayanan Keluarga Berencana Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pelayanan
Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan unit kerja, tugas dan fungsi, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 83 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
KEPPRES No. 58 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Delapan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1992
KEPPRES No. 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
Mengubah :
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
KEPPRES No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 32 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988
KEPPRES No. 27 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 36 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public
Safety Center 119 Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permenkes No.19 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.67 Tahun 2019,
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Public Safety
Center 119
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 52 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 Tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Bupati Madiun Nomor 53 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, guna
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di
bidang Persampahan, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah Tempat Pemprosesan Akhir Sampah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat
Pemprosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Madiun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan UPTD;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun;
10. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun;
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPTD tempat pemrosesan akhir sampah pada dinas lingkungan hidup kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan , tugas pokok dan fungsi, uraian tugas dan fungsi (kepala UPTD dan, kasubbag) eselonering jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2010
pembentukan desa otiola kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2010/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Otiola Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa otiola kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat