PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- A. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1972/OTDA tanggal 29 Maret 2019 tentang Rekomendasi Perubahan Kelas Pada UPTD di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, maka Museum Adityawarman memenuhi kriteria untuk menjadi UPTD kelas A;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017
- BAB IV UPTD MUSEUM ADITYAWARMAN:
Bagian Kesatu Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bagian Kedua Eselonering
Bagian Ketiga Uraian Tugas Dan Fungsi :
Paragraf 1 UPTD Museum Adityawarman
Paragraf 2 Kepala UPTD Museum Adityawarman
Paragraf 3 Sub Bagian Tata Usaha
Paragraf 4 Seksi Pelayanan dan Edukasi
Paragraf 5 Seksi Konservasi dan Pengembangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017
- 8
|