DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - PEMBENTUKAN SATUAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelayanan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan Surat Mendagri Nomor
520/9340/OTDA tanggal 8 November 2017 Hal Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh
Pertanian dan Penyuluh Kehutanan disebutkan bahwa
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan
Keluarga Berencana (PLKB) untuk penguatan koordinasi di
tingkat Kecamatan dapat dibentuk Satuan Pelayanan berupa
unit kerja non-struktural dengan menunjuk salah seorang
PKB sebagai Koordinator; bahwa dengan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga, maka perlu
dibentuk Satuan Pelayanan Keluarga Berencana Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pelayanan
Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan unit kerja, tugas dan fungsi, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
- 7 hal
|