Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10,TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CAINSAW)
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi sumber daya alam hutan dan lingkungan hidup guna menunjang kegiatan pembangunan secara berkelanjutan perlu dilakukan upaya penertiban penjualan, pemilikan, penggunaan gergaji rantai (chain saw) dan kelestarian sumber daya alam hutan dan lingkungan terjaga;
bahwa gergaji rantai (chain saw) sebagai alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah kayu dengan daya produktif tinggi, praktis dapat dipindah-pindahkan, sehingga perlu diatur penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
bahwa dalam rangka menyesuaikan regulasi yang diterbitkan oleh daerah dengan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak penggunaan gergaji rantai (chain saw) perlu dilakukan penyesuaian agar mendapat pengakuan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw);
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; penjualan gergaji rantai (chain saw); pemilikan gergaji rantai (chain saw); pendaftaran dan perizinan gergaji rantai (chain saw); jangka waktu berlakunya izin; hak dan kewajiban; hapusnya izin; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan, maka perlu diatur mengenai pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. Gangguan (Hinderordonnantie) 1926 stbld 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718 Tahun 1987; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat maupun perusahaan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.14 Tahun 1993, PP No.23 Tahun 2010, PP No.47 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Program TSP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4), Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (4), Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2010,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan; Pendaftaran dan Pelaporan; Bukti Transaksi; Dasar Pengenaan dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan penghapusan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan Pajak; mekanisme pemungutan Pajak; Penetapan Secara Jabatan dan Sanksi Administratif; Pembinaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 48 halaman dan 71 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2012
STANDAR - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG ATAU JASA - PILKADA - HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Pati Tahun 2012 merupakan standar biaya yang diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat ;bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Pola Tata Kelola
maka perlu dibuat Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 775/Menkes/Per/ IV/2011;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/ MENKES/ SK/ VI/2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/ SK/ IV/2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2010;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0601/KUM/2011.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pola Tata Kelola Korporasi;Pola Tata kelola Staf Medis;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Permenhub No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dasar hukum yang digunakan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dipandang perlu untuk diubah dan ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/5108/SJ Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat Pasal 1 huruf b dan huruf f diubah;Pasal 3 ayat (1) diubah; Pasal 5 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
8 hal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN.2012/No.756, jdih.bawaslu.go.id : 25 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat