Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Program TSP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat