SUMBANGAN-PIHAK KETIGA-DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan dasar hukum yang digunakan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dipandang perlu untuk diubah dan ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/5108/SJ Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003.
- Peraturan ini memuat Pasal 1 huruf b dan huruf f diubah;Pasal 3 ayat (1) diubah; Pasal 5 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
- 8 hal
|