Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Pasal 1 huruf b dan huruf f diubah;Pasal 3 ayat (1) diubah; Pasal 5 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
08 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2013
Tanggal Berlaku
12 Januari 2013
Sumber
LD.2013/No.12 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan