Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kwaos Tanah Baru Di Negeri Kwaos Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa untuk dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kwaos Tanah Baru Di Negeri Kwaos, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kwaos Tanah Baru Di Negeri Kwaos Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Maar Dan Negeri Administratif Persiapan Namalomin Di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Maar dan Negeri Administratif Persiapan Namalomin Di Negeri Kilwaru, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Maar Dan Negeri Administratif Persiapan Namalomin Di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 31 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Landak No. 74 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LANDAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan atas Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak yang mengamanatkan bahwa penetapan parubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Landak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Jabatan Perangkat Daerah; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja dan Laporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 31 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN KLINIK KINERJA GURU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Klinik Kinerja Guru.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawasan Sekolah, setiap Guru wajib menpunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap kompetensi yang ditunjukan dalam unjuk kerja dan untuk melaksanakan penilaian kinerja diperlukan wadah sebagai tempat menampung, mengkaji, merumuskan dan mengatasi kendala dalam penilaian kinerja para gurtu yang tergabung dalam satu kecamatan yang ingin meningkatkan profesionalnya secara bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; Permenpan RB No.16 Tahun 2009; Peraturan Pendidikan Nasional No.3 Tahun 2005; Peraturan Bupati Gorontalo No.3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gorontalo No.26 Tahun 12; Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No.32 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Klinik Kinerja Guru termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Sasaran, Kedudukan, Pelaksanaan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Negeri Administratif Persiapan Arwou Pancalan, Negeri Administratif Persiapan Kelurat, Negeri Administratif Persiapan Lalan Matlean, Negeri Administratif Persiapan Sera Amar, Negeri Administratif Persiapan Wawasa, Negeri Administratif Persiapan Wawasa Kampung Baru, Negeri Administratif Persiapan Derak Sik Sik, Di Negeri Amarsekaru, Negeri Administratif Persiapan Kinali Kataloka, Negeri Administratif Persiapan Bitau Winaro Kataloka Di Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Negeri Administratif Persiapan Arwou, Negeri Administratif Persiapan Kelurat, Negeri Administratif Persiapan Lalan Matlean, Negeri Administratif Persiapan Pancalan, Negeri Administratif Persiapan Sera Amar, Negeri Administratif Persiapan Wawasa, Negeri Administratif Persiapan Wawasa Kampung Baru, Negeri Administratif Persiapan Derak, Negeri Administratif Persiapan Siksik Di Negeri Amarsekaru, Negeri Administratif Persiapan Kinali Kataloka, Negeri Administratif Persiapan Bitau Winaro Kataloka Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Negeri Administratif Persiapan Arwou Pancalan, Negeri Administratif Persiapan Kelurat, Negeri Administratif Persiapan Lalan Matlean, Negeri Administratif Persiapan Sera Amar, Negeri Administratif Persiapan Wawasa, Negeri Administratif Persiapan Wawasa Kampung Baru, Negeri Administratif Persiapan Derak Sik Sik, Di Negeri Amarsekaru, Negeri Administratif Persiapan Kinali Kataloka, Negeri Administratif Persiapan Bitau Winaro Kataloka Di Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 31 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah,
Pembentukan UPTD Kabupaten, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal
Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permendikbud No.6 Tahun 2019; Perbup Kab. Kutai Barat No.32 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT PRATAMA KELAS D PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pratama Kelas D pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.72 Tahun 2012, Permenkes No.49 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Amar Kilwouw Dan Negeri Administratif Persiapan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Amar Kiwouw Dan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Amar Kilwouw Dan Negeri Administratif Persiapan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 29 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 435
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 41 Tahun 2013 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2013 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 23 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 17 tahun 2016; UU No. 33 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda KKA No.1 Tahun 2015; Perbup KKA No. 41 tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas perubahan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 41 Tahun 2013 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Perbup No. 41 Tahun 2013
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat