Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2014/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk mendukung perkembangan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Sukoharjo dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL wajib membuat SPPL.
Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria :
a. tidak termasuk dalam kategori wajib Amdal; dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 54 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam kabupaten Lebong
Materi Pokok: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL. setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok terbukti membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain sehingga dapat menurunkan kualitas kesehatan manusia secara luas; b. bahwa untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur dari paparan asap rokok, maka Pemerintah Daerah perlu mewujudkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; 12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan No. 34 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No. 188/MENKES/PB/1/2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPMENKES No. 131/ MENKES/SK/II/2004; PERGUB No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. fasilitas olahraga;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam di Kabupaten Kebumen Tahun 2014/2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, efektivitas
pemanfaatan air dan meningkatkan kesejahteraan petani,
perlu mengatur Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata
Tanam Tahun 2014/2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam di
Kabupaten Kebumen Tahun 2014/2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peratran Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan petak tersier, pola tanam dan masa tanam, jadwal tanam dan jenis tanaman, pembagian air irigasi, pemberian air irigasi dan pengeringan total.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) huruf h dan Pasal 63 ayat (3) huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Daerah Wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam pemenuhan persyaratan perijinan, mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; Dalam ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18; UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.4 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kukar No.5 Tahun 2014; Pergub Kaltim No, 14 Tahun 2005.
Penerapan PROFER merupakan kegiatan pengawasan guna memberikan insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha yang izin lingkungannya diberikan oleh Bupati. Pemberian insentif dan atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan Bupati atas kinerja perusahaan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian ketaatan usaha dalam: a. memenuhi persyaratan perijinan lingkungan hidup; b. pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan d. pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum, Rencana Induk Pengembangan SPAM ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b.pengembangan sistem penyedian air minum di Kabupaten Kaur agar dapat terselenggara dengan tertib, berkelanjutan dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan , perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
1.UU No. 5 Tahun 1962
2.UU No. 9 Tahun 1967
3.UU No. 28 Tahun 2002
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 7 Tahun 2004
6.UU No. 32 Tahun 2004
7.UU No. 33 Tahun 2004
8.UU No. 26 Tahun 2007
9.UU No. 18 Tahun 2008
10.UU No. 32 Tahun 2009
11.UU No. 36 Tahun 2009
12.UU No. 12 Tahun 2011
13.PP No. 82 Tahun 2001
14.PP No. 16 Tahun 2005
15.PP No. 38 Tahun 2007
16.PP No. 42 Tahun 2008
17.PP No. 43 Tahun 2008
18. .PEMENPEUM No.294/PRT/M/2005
19. .PEMENPEUM No.01/PRT/M/2009
20. .PEMENPEUM No.12/PRT/M/2010
21. .PEMENPEUM No.18/PRT/M/2012
22.PEMENPEUM No.07/PRT/M/2013
23.PEMENKES No. 492/MENKES/PER/IV/2010
24.PERDA No. 04 Tahun 2012
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksana Rencana Induk Pengembangan SPAM dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaab Rencana Induk Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Fasilitas Penunjangnya
ABSTRAK:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit berkewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan teoat waktu; Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan dan mengembangkan instrumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan kelapa Sawit dan Fasilitas Penunjangnya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.29 Tahun 2000; UU No.41 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.13 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2012; Pementan No.7 Tahun 2009; Permentan No.14 Tahun 2009; Permentan No.36 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya; b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dimiliki usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 2000.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu pengaturan mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Seiring dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu adanya upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang baik untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1984; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Pengelolaan Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib, memikiki UKL-UPL. Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat