PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN GAMPONG
2015
Qanun NO. 7, LD.2015/No.7
Qanun tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gampong atas peraturan perundng-undangan, pelu dibuat peraturan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan ditingkat gampong yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; QANUN ACEH NO. 4 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Persiapan dan pembahasan, Pengesahan dan Penetapan, Penyampaian Peraturan Gampong, Penyebarluasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 7, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
sehubungan dengan jumlah penduduk dan volume kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ketahun semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, perlu melakukan pembentukan kecamatan Pinang Raya melalui pemekaran Kecamatan Ketahun. pembentukan Kecamatan Pinang Raya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: UU Darurat 1956, UU No.33 Th.2004, UU No.23 Th.2014, UU No.30 Th.2014, PP No.72 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.19 Th.2008, PP No.43 Th.2014, Perda Pemkab Bengkulu Utara No.6 Th.2002
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Pinang Raya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Pinang Raya mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Napal Putih dan Kabupaten Lebong, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Giri Mulya dan Kecamatan Batik Nau, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batik Nau; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Pinang Raya berkedudukan di Sumber Mulya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)
ABSTRAK:
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi, mendorong kerja sama bidang pertahanan,bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, pada tanggal 21 Juli 2010 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan rakyat dan potensi mineral logam, bukan logam dan batuan, tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan pelaksanaannya perlu diusahakan untuk menunjang pemerataan berusaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi lokal.
Pertambangan rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang tegas dan jelas, dalam rangka mengatur pengelolaan pertambangan rakyat di daerah agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan, maka perlu adanya landasan hukum pengaturan tentang pertambangan rakyat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain pembentukan peraturan perundang – undangan daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan dimaksud dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No 67TLD No.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan serta program kemitraan dan bina
lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk
berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, maupun
masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan serta program
kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi
dengan program Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa untuk mensinergikan program kemitraan dan
tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang
dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang
dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai Tanggung
jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4866);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
14. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5509);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang
Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan
Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3718);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);24. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor
2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota
Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 16);
29. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Semarang tahun 2005 – 2025
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 43).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. asas;
b. penyelenggaraan;
c. penghargaan;
d. sistem informasi;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, maka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 14);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Perbekel merupakan cerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa untuk memilih Perbekel yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan memimpin masyarakatnya demi tercapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa peranan Perbekel, sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan maupun kemasyarakatan di desa yang pada akhirnya akan menjadi faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik sejalan dengan asas pengaturan Desa, serta memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. TATA CARA PEMILIHAN PERBEKEL; 4. MASA JABATAN PERBEKEL; 5. PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 6. PEMILIHAN PERBEKEL ANTARWAKTU; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 4)
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Terdapat beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 2, dan menghapus Pasal 53 dan ketentuan dalam Bab IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tangguh dan mandiri, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara adil, bersinergi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berkesinambungan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan guna mewujudkan masyarakat Kota yang sejahtera, adil dan makmur. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru perlu melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan;
d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan;
g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster;
h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha;
i. Pengembangan Usaha;
j. Pembiayaan Penjaminan;
k. Kemitraan dan Jejaring Usaha;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat