Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong
ABSTRAK:
Sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur Kecamatan tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong yang terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/NO.37, TLD NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
20 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seiring dengan otonomi daerah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup yang
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.150 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; dan Permen Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012.
Asas dan Tujuan; Perencanaan terdiri dari umum, inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten; Pemanfaatan; Pengendalian terdiri dari umum, pencegahan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Amdal, UKL-UPL, Perizinan, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup, Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup, Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup,Penanggulangan, Pemulihan; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat
UUD Pasal 18 ayat (6); UU. No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial; dan
h. perlindungan sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan, dan untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga
non pemerintah daerah; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kebumen, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Inpres No. 9 Tahun 2000; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2013;
1. Maksud dan Tujuan
2. Ruang LIngkup
3. Tugas
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembinaan
8. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa guna menjaga rasa keadilan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat perlu mengatur pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengatur pengelolaan keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengelolaan Keuangan Desa
mengingat: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. memuat antara lain: Ketentuan umum; asas pengelolaan; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBdes; pendapatan desa; belanja desa; perencanaan; pelaksanaan, penatausahaan; pelaporan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.KAB.BOLSEL2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2014 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rem bang Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4593); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46
Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2012 Nomor l); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rem bang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2014 Nomor l); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
merupakan Laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian
lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai Hak Asasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagai generasi penerus masa depan Bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Gianyar masih bersifat sektoral dan berorientasi pada kasus, dan dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah, Masyarakat dan keluarga;
c. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang melindungi anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran dalam situasi kehidupan anak, diperlukan regulasi dan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi Pemerintah Daerah beserta aparaturnya, maupun masyarakat dan keluarga untuk menjamin kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat ( 6 ) Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahurn 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Pelaturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK;
5. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
6. KABUPATEN LAYAK ANAK;
7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. PEMBIAYAAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat