PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab. Bintan No.18 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Dapat mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak restoran belum mengatur pemberian pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2013/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya penggunaan biaya perjalanan dinas bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur sesuai ketentuan yang berlaku yang diselaraskan dengan situasi dan kondisi daerah Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pejabat dan Pegawai dapat melakukan perjalanan dinas jabatan baik perseorangan maupun secara bersama-sama untuk kepentingan Negara/Daerah. Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. detasering;
d. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat/Pegawai yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; atau
k. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat/Pegawai yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2013/NO.113 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangannyamulai dari perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan berdasarkan potensi yang ada pada desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PELAPORAN;
BAB III
JENIS LAPORAN;
BAB IV
LPPDesa;
BAB V
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
Informasi LPPDesa;
BAB VII
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BPD;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013
Bahwa setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pengangkatan; BAB V Pembiayaan; BAB VI Pembayaran; BAB VII Hak Dan Kewajiban; BAB VIII Jangka Waktu; BAB IX Pemberhentian; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, maka perlu mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah dalam rangka Pengelolaan Kelebihan Kas yang ada di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah Yang Ada di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uang Daerah, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kelebihan Kas Dan Bank Umum; Pertanggungjawaban, Akuntansi Dan Pelaporan Uang Daerah; Pengawasan Keuangan Daerah; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam mewujudkan tujuan pembangunan; sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah; perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dperlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor Per.04/Men/II/2010 dan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat