RENCANA INDUK PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017 /No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa sumber daya alam, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang
potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas
Utara perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan
Kepariwisataan dan pembangunan Daerah pada khususnya;
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak hanya mengutamakan segi-segi
pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta bermartabat;
d. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang
terscbar di Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu langkahlangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan,
keserasian dan berkelanjutan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan dan
bermartabat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 23 tahun 2014 ;Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 67 Tahun 1996;Peda No 3 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur mengenai RENCANA
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN. KETENTUAN UMUM ,AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI,KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU ,OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA DI DAERAH,KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH,PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN ,KETENTUAN PENUTUP,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN 2019/NO 236; PERATURAN.GO.ID 155 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008
PERDA Prov. Jawa Barat No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pengaturan pemanfaatan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi materi dan jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393).
KETENTUAN UMUM, FUNGSI DAN KEDUDUKAN, LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG, KETENTUAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG, KETENTUAN PIDANA, PENYELESAIAN SENGKETA, PENYIDIKAN, KELEMBAGAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. bagi yang belum dilaksanakan pembangunan, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. bagi yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
2. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-
2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Berakhir pada Masa Tahun 2022, pada dictum Kesatu disebutkan Bupati/walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menegah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh kepala Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2036 akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tahun 2023-2026.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pedoman, Ruang Lingkup Dan Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan RPD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor Tahun 2022; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Maksud ditetapkan Peraturan Bupati, Tujuan disusunnya Peraturan Bupati. BAB III SISTEMATIKA PENULISAN, RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika, Rincian RKPD Tahun 2023. BAB IV PELAKSANAAN, Dalam rangka menyusun Rancangan APBD Tahun 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Semesteran dan Tahunan, Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan, Kepala Bappeda Penelaah kesesuaian antara Rencana Kerja PD tahun 2023 hasil pembahasan bersama DPRD dengan RKPD tahun 2023. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
V Bab, 7 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentai,iJ Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493} yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor t 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4024);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
RENCANA I'l.:MOANGUNAN JANGKA MENENGA!i DAERAH
KABUPATI!N TA KALAR TAHUN 2008- 2013
Nomor 4740);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
17.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 11 );
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008;
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
20. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar
21. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi
Dinas Daerah Kabupaten Takalar.
1.BAB I KETENTUAN UMUM
2.BAB II SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
3.BAB Ill ISi DAN URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR 2008-2013
4.BABIV MASA BERLAKU
5.BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008-2013
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2023/NO.12, LL Prov. Kalimantan Barat : 7 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang berakhir pada Tahun 2023, diperlukan kepastian program pembangunan Tahun 2024 sampai dengan 2026 yang disusun dengan
Peraturan Gubemur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
7 halaman peraturan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2023 (712) : 3 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM ini mengubah Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat