RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentai,iJ Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493} yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor t 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4024);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
RENCANA I'l.:MOANGUNAN JANGKA MENENGA!i DAERAH
KABUPATI!N TA KALAR TAHUN 2008- 2013
Nomor 4740);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
17.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 11 );
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008;
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
20. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar
21. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi
Dinas Daerah Kabupaten Takalar.
- 1.BAB I KETENTUAN UMUM
2.BAB II SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
3.BAB Ill ISi DAN URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR 2008-2013
4.BABIV MASA BERLAKU
5.BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008-2013
- 8 halaman
|