Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
ABSTRAK:
Perusda Industri Grafika Meri didirikan dengan tujuan antara lain untuk turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan hasil uji tuntas (due dilligence) yang dilakukan ileh Akuntan Publik dsb&d, laporan penilaian properti tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik FAST, dan kondisi Perusda sudah tidak lagi mencapai tujuan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan perusda tidak dapat dipertahankan lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, dan kewajiban-kewajiban setelah pencabutan perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda No.12 Tahun 2008 Pasal 60 ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; atas dasar pertimbangan dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang Jaminan Kesehatan Daerah yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pada Pasal 3 tersebut di atas, UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah; Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 10, jdih.lkpp.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Perorangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 126 dan pasal
127 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalamPengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Takalar (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB IV
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
BAB V
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
BAB VI
RETRIBUSI TERMINAL
BAB VII
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
BAB VIII
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
BAB IX
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
BAB X
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
BAB XI
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
BAB XII
RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR
BAB XIII
MASA RETRIBUSI
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 10 TAHUN 2012
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Perusahaan Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan pokok air bersih dan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka dipandang perlu untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum melalui peningkatan profesionalisme kepengurusannya,dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah
Air Minum, maka dipandang perlu untuk merevisi Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun
2000 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun
2000 tentang Kepengurusan Perusahaan daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Organ PDAM
3.Pegawai
7.Dana Pensiun
8.Asosiasi
9.Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2012
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monotoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kota Banjarbaru menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013 sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatur bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a 'clan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarbaru Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembanunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; RKPD Kota Banjarbaru Tahun 2013; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan atau pemanfaatan sarana dan prasaran yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dan masyarakat; Reribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintah daerah; Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; pp No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi pemakaian kekayaan daerah; Retribusi tempat pelanggan; Retribusi terminal; Retribusi Rumah potong hewan; Retribusi tempat rekreasi dan olaharaga; Retribusi penjualan produksi usaha daerah; Saat retribusi terutang; Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kab. Muaro Jambi No. 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat