UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang Jaminan Kesehatan Daerah yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pada Pasal 3 tersebut di atas, UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT Dinas Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah; Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat