Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHAN
ABSTRAK:
letak geografis provinsi lampung yang merupakan faktor strategis bagi sektor kepelabuhan, sebagai sektor kegiatan ekonomi yang ptensial dan memiliki daya tarik yang strategis bagi sektor kepelabuhan, sebagai sektor kegiatan ekonoomi yang potensial dan memiliki daya tarik yang prospektif, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhan yang lebih tertata baik dan terintegrasi dengan perkembangan pembangunan provinsi lampung pada umumnya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 26 tahun 2007
4. undang-undang nomor 17 tahun 2008
5. undang-undang nomor 32 tahun 2009
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2009
9. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010
10. peraturan menteri perhubungan nomor 68 tahun 2011
11. peraturan menteri perhubungan nomor PM. 51 tahun 2011
12. peraturan menteri perhubungan nomor PM. 51 tahun 2015
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan kepelabuhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatii Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
TIM - KHUSUS - PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahhwa dalam rangka memewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ogan komering ulu timur serta penyelengaraan program prioritas pada pemerintahan kabupaten ogan komering ulu timur di perlukan sauatu tim khusus percepatan pembanguan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 37 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 33 Tahun 2018;Pergub No 76 Tahun 2018;Perda No 6 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Tim Khusus percepatan pembanguan ,Ketentuan lain - lain , ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018
perangkat daerah kota ternate tahun 2019 - rencana kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka mewujudkan perencanaan yang terpadu dan terarah perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu Menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2019.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU N0. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU N0. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Kota Ternate No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang RKPD Kota Ternate Tahun 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman, Lampiran: 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program dan kegiatan Bupati;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan
mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015;
c. bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB ll MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB lll SISTEMATIKA
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;PP No 8 Tahun 2008;Perpres No 2 Tahun 2015;Permendagri No 86 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah dengan Perda No
1 Tahun 2017;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN
2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
TIMUR TAHUN 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN
2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
TIMUR TAHUN 2016-2021
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di
Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan
pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan
lapangan kerja maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
1993 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2),
dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a berubah bentuk hukum menjadi
perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi
iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi
perusahaan perseroan daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar, bidang usaha,
serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah lainnya
dibidang kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembubaran, sanksi, restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pariwisata, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga kaum perempuan dapat semakin berperan dalam proses pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan PUG, penganggaran responsif gender, pelaksananaan dan kelembagaan PUG, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2014/NO. 99, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik daerah mewajibkan Direktur menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh pengesahan. Pengesahan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan oleh Kepala Daerah secara yuridis normative bermaksud melegitimasi Rencana Kerja Anggaran agar dapat dipergunakan sebagai dasar pengelolaan anggaran perusahaan secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDAKAB MTB No. 01 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 02 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2012.
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, selanjutnya disebut RKAP adalah rencana anggaran tahunan Perusahaan Daerah Air Minum yang berisikan uraian anggaran guna mendukung perwujudan riil pelayanan bidang air bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
13. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 1);
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan:
a. RPJMD Provinsi;
b. RTRW;
c. KLHS; dan
d. RPJMD Kabupaten/Kota Sekitar.
RPJMD menjadi pedoman:
a. penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD;
b. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan;
d. BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis;
e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran;
f. BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan;
g. BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
h. BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan;
i. BAB IX : Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
j. BAB X : Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan;
k. BAB XI : Penutup
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
Pengendalian meliputi kebijakan perencanaan RPJMD; dan pelaksanaan RPJMD.
Evaluasi meliputi kebijakan perencanaan RPJMD, pelaksanaan RPJMD dan Hasil RPJMD.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
d. merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
447
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat