Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan PUG, penganggaran responsif gender, pelaksananaan dan kelembagaan PUG, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat