Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan
nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa atas dasar hal tersebut diatas, Pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert/HK.060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 21/M-DAG/PERJ6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/SR.130/ 11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 03/M-DAG/PERJ2/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Tugas Dan Tanggungjawab Distributor; Tugas Dan Tanggungjawab Pengecer; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2010
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian
No.49/Permentan/SR130/9/2010 dan Peraturan Gubemur Riau No.44 Tahun 2010 terdapat perubahan volume kebutuhan pupuk bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Dengan adanya perubahan volume kebutuhan pupuk bersubsldi
maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsldi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran
2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR. 130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menten Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang
alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran
2010; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang
alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singlngi Tahun Anggaran
2010.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 tahun 2010 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberjan Pinjaman Daerah Kepada Kelompok Tani Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyebaran temak dan peningkatan pendapatan petani temak di Kabupaten Tabalong, perlu adanya pengembangan dan pemerataan pengelolaan temak oleh kelompok tani ternak; bahwa dalam rangka membantu pengembangan dan pemerataan pengelolaan temak oleh petani temak, perlu diberikan pinjaman untuk pengadaan ternak melalui kelompok tani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pinjaman Daerah Kepada Kelompok Tani Bidang Peternakan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undaug Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberjan Pinjaman Daerah Kepada Kelompok Tani Bidang Peternakan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan, Perternakan Dan Perikanan Di Kabupaten Bandung Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 22 Tahun 2010
Kehutanan dan Perkebunan - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 22/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu mengatur Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 25 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 16 Tahun 2006; 7. UU Nomor 32 Tahun 2009; 8. UU Nomor 41 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. PP Nomor 23 Tahun 2007; 13. PP Nomor 53 Tahun 2007; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 16. Perbup Situbondo Nomor 56 Tahun 2008.
Susunan Organisasi Komisi Penyuluhan terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota, sejumlah 6 (enam) orang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2010
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan - Sumber Daya Lokal - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatkan kualitas SDM dan pelestarian SDA diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
Penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
Untuk mencapai kondisi konsumsi pangan, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2008; Pergub Jambi No. 14 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber, Daya Lokal; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
4 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupatan Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pengelolaan Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Pati Tahun 2010, perlu adanya pengaturan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 501/120/2009 tanggal 31 Desember 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2010
PERBUP ini mencakup Tujuan dan Sasaran; Waktu Pelaksanaan dan Sumber Dana; Besarnya Dana dan Alokasi Dana; Bank Pelaksana; Penerimaan dan Persyaratan Penerima; Mekanisme Pencairan, Penggunaan, dan Pengembalian; Mekanisme Pelaporan; Ketentuan Penyelesaian Tunggakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal telah ditetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang diinginkan, hal ini dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan karena kurang optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal tercantum dalam Lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Organiasi Di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2010
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2010/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin penyediaan pupuk dengan harga yang wajar dan
untuk meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu
mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat