SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Penambahan Lembaga Teknis yang berbentuk Kantor yaitu Kantor Bimbingan Masal Ketahanan Pangan dan Rumah sakit umum Daerah Muara Bulian serta Perubahan Kantor Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan umum menjadi Dinas Daerah, maka perlu merubah struktur Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 3 Lampiran IX dan XII.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2002
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Perubahan Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Unit Pelaksana Teknik Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta adanya perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan maka perlu merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Struktur Kelembagaan Dinas - Dinas Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Menambah Pasal 6 ayat 1 Huruf j dan k
5 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya volume kerja pada Sekretariat Daerah maka perlu adanya perubahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Lingkup Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip evesiensi, efektifitias, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Batang Hari No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1; Menambah angka 4 pada Pasal 6 ayat 2; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 2; Menghapus Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 3; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5; Menambah angka 6 pada Pasal 6 ayat (2) huruf c; Mengubah Pasal 6 ayat (3)
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002
kepengurusan - perusahaan - daerah - air - minum - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum da;am rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dituangkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurus, Direksi, Badan pengawas, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan fungsi teknis tertentu dan pelaksanaan kewenangan Propinsi yang berada di Kabupaten/ Kota sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata , Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pelaksana teknis dinas kesejahteraan sosial, unit pelaskana teknis dinas pariwisata, unit pelaksana teknis dinas pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah, unit pelaksana teknis dinas tenaga kerja dan trasmigrasi, unit pelaksana teknis dinas bina marga, unit pelaksana teknis dinas permukiman dan tata ruang, unt pelaksana teknis dinas pengelolaan sumber daya air, unit pelaksana teknis dinas pertanian tanaman pangan, unit pelaksana teknis dinas peternakan, unit pelaskana teknis dinas perikanan dan kelautan, unit pelaksana teknis dinas kehutanan, unit pelaksana teknis dinas perkebunan, unit pelaskana teknis dinas pendidikan dan kebudayaan, unit pelaskana teknis dinas perindustrian dan perdagangan, unit pelaksana teknis dinas pertambangan dan energi, unit pelaskana teknis dinas pendapatan daerah, unit pelaksana teknis dinas lalu lintas dan angkutan jalan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2002.
249 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat