Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di ddesa dapat dilakukan melalui pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tujuan dan prioritas pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, sistem informasi kawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Boyolali, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan;
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan dan pembagunan kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan 14;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Atas 2 (Dua) Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban yang Berkaitan Dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai pencabutan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
mencabut 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan;
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatlan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Pansor Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan
dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten
Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk
desa melalui pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Tujuan pembentukan desa selelos Kecamatan Gangga Kabupaten lombok
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jalan kabupaten; Jalan Desa; Bagian-Bagian Jalan; Status dan Fungsi Jalan; Penetapan Kelas Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Izin dan Dispensasi; Garis Sempadan Jalan; Analisis Dampak lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 249
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga pemberdayaan Masayarakat Desa / Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan harus berorentasi pada peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya yang maju, berdaulat, mandiri, sejahtera dan berkeadilan dalam rangka mengatasi persoalan kemiskinan, dan kesenjangan sosial di Kabupaten Konawe; bahwa pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang0 Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diselenggarakan oleh Pemda sesuai kewenangannya masing-masing
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 25 Tahun 2000; PP No 26 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA REMPEK DARUSSALAM KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Rempek Darussalam Kecamatan Gangga
Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi, Tugas, Kewenangan, dan Hak BPD; Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Peningkatan Kapasitas dan Laporan Kinerja BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SAMA GUNA KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk
meningkattan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten
l,ombok Utara, maka dipandang perlu membentuk
desa melalui pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017
Tujuan pembentukan Desa Sama Guna Kecamatan Tanjung Kabupaten
Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat