Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020

PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pencabutan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 55
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan