Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1991 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah dengan segala rangkaian perubahannya perlu diubah lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembang keadaan. Untuk maksut tersebut diatas, perlu di tetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 14 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Pajak Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK 202/1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1979 Seri B, serta diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B dan Nomor 12 Tahun 1981 Seri B. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran biaya penyiaran lewat R.S P. D., dengan ketentuan tarif yang baru untuk iklan spot, iklan sponsor program, pengumuman, dan pilihan pendengar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi
merupakan bagian integral dari program transformasi
digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar
masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi
serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia; bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi
dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi dalam rangka memenuhi unsur
kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
efektif, efisien dan estetis; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Infrastruktur Pasif, Pendirian atau Pembangunan Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan BMD, Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Temanggung No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelengaraan Lembaga Penyiaran
Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun
1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio
Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten
Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang
Pembinaan dan pengelolaan Radio Siaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung, perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, sifat, tujuan, kegiatan, struktur organisasi, dan pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, sumber pembiayaan, penggunaan dana, serta tata cara pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang
Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Tahun 1987 seri B No 3) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1998 Nomor 5) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
tata kelola data oleh Pemerintah Daerah serta
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan di Daerah, diperlukan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi
pakaikan;
b. untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lombok Utara tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 18 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud dan tujuan,
ketiga ruang lingkup
2. bab 2 memuat penyelenggara satu data indonesia di daerah yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum,
kedua pembina data daerah, ketiga walidata daerah dan walidata pendukung, keempat produsen data
daerah
3. bab 3 memuat pelaksanaan satu data indonesia di daerah yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum,
kedua perencanaan data, ketiga pengumpulan data, keempat pemeriksaan data, kelima penyebarluasan
data
4. bab 4 memuat hak akses
5. bab 5 memuat partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
6. bab 6 memuat pendanaan
7. bab 7 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 5 Noreg Perda Kab. Bombana 5/117/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materil Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penteendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Penjierintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Periierintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tPeraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
struktur dan besarnya tarif atas menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah Kota Ambon Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola penerimaan daerah. Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah secara online.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun ; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 1 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 7 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistem informasi laporan penerimaan daerah kota Ambon secara online, pelaporan data penerimaan daerah, pengecualian pemasangan sistem online, hak dan kewajiban, larangan, pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Tetap
Mencabut sebagian :
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN.2021/No.303, peraturan.go.id: 154 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat