MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI - PENATAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan
meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi
sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Brebes, perlu penataan pembangunan infrastruktur
menara telekomunikasi; bahwa untuk mencegah terjadinya
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika,
perlu dilakukan penataan, pembinaan,
pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan, Pembangunan, dan
Pengoperasian Menara Bersama
Telekomunikasi di Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, penataan menara, pembangunan menara bersama, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawatan menara, pengawasan dan pengendalian, keadaan khusus, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan soial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam proses penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2013; PB MENDAGRI, MENPU, MENKOMINFO, KBPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; PERMENKOMINFO No, 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2009; PERDA KAB. BELTIM No. 13 Tahun 2011; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif. Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika mencakup pembinaan, pelayanan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; Diseminasi Informasi; dan Keterbukaan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai bentuk, isi dan tata cara pelaksanaannya akan diatur oleh Perbup.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memantapkan kelembagaan penyiaran Daerah untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, perlu adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak hanya memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan pula semata-mata sebagai corong pemerintah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah disesuaikan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga;
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh 6 pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Salatiga
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat disekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, komunikasi dan informatika merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkominfo No. 53 Tahun 2000; Permenpu No. 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Persamendagri, menkominfo, dan Kabkpm No. 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Persyaratan Bangunan Menara; Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara; Jaminan Keselamatan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Warung Internet Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa jasa penyediaan warung internet sangat membantu perkembangan sistem informasi yang semakin cepat dan merupakan kebutuhan masyarakat pada saat ini ; bahwa dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa warung internet akan membawa dampak terhadap timbulnya kegiatan usaha yang berhubungan dengan penyediaan layanan akses internet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penyelenggaraan usaha warung internet, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warung Internet di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah pengaturan usaha Warnet ,
meliputi : Skala usaha Warnet; Standardisasi usaha Warnet ; dan Perizinan Usaha Warnet .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kegiatan usaha dalam bidang
telekomunikasi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi sehingga mendorong upaya
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana
pendukungnya di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa
aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi
pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan dari keberadaan menara
telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian pembangunan
menara telekomunikasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 1 Tahun
2013.
Peraturan ini mengatur upaya pengendalian bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang
didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu
kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang
digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya
dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul
atau berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan
konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang
menempatkan sarana perangkat telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat