Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah; bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan PAD serta guna melayani kebutuhan masyarakat, maka perlu penyesuaian bentuk badan hukum yang sesuai dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa BUMD yang tujuan utamanya menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan berbentuk Perseroan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Perda Kab Pemalang No 10 Tahun 2011 tentang Perudahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf , huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PERSERODA), kegiatan usaha, modal dan saham, organ, rapat komisaris dan direksi, kepegawaian, aset, hak dan kewajiban, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, penggabungan, pelebura, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bekasi No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2020/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor merencanakan untuk melakukan Pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan Dan dalam rangka pengembangan wilayah cakupan pelayanan dan melaksanakan penambahan target sambungan maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan memiliki posisi strategis sebagai
lembaga intermediasi dan penunjang perekonomian
Daerah yang menghimpun dan menyalurkan dana
dari masyarakat dengan memegang teguh prinsip
kehati-hatian serta memperhatikan keserasian,
keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur
pembangunan;
b. bahwa untuk meningkatkan peran, kontribusi, daya
saing dan pelayanan akses perbankan kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi,
pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban
penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Kerta Raharja, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta
Raharja perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat kerta raharja
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Batang dan pendapatan Daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar guna memenuhi hajat hidup manusia dan untuk memberikan pelayanan yang prima, serta menghindari praktik komersialisasi air yang tidak semata-mata dimaksudkan memperoleh keuntungan, maka pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air minum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan badan usaha milik daerah di Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirto Penguripan; Pegawai Perumda Air Minum Tirto Panguripan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan Kegiatan Usaha; Penggunaan Laba; Penggunaan Laba Perumda Air Minum Tirto Panguripan Untuk Tanggung Jawab Sosial; Kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tarif; Asosiasi; Kerja Sama, Pinjaman, perluasan Usaha dan Pengaduan Barang dan Jasa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelayanan masyarakat
di bidang perbankan dan memberikan
kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah perlu
memiliki Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo yang sehat
dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kulon Progo dalam mengembangkan
usahanya sesuai dengan perkembangan
perekonomian global dan meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
sebagai salah satu sumber pendapatan asli
daerah, perlu adanya peningkatan kinerja
melalui penataan organ, kepegawaian dan
permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang sehat agar lebih maju dan
profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94.
Materi pokok : Nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ Bank Kulon Progo, susunan organisasi dan kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama dan pinjaman, Tahun buku dan penggunaan laba, dana pensiun dan tunjangan hari tua, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, dan fungsi kepatuhan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 33 HLM; Penjelasan : 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2020
Bank kaltim - modal daerah - PENYERTAAN - PENAMBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7/2009 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat