PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone No.3 Tahun 2004
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004; bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD disampaikan dalam bentuk Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2004
PERDA ini mengatur tentang realisasi APBD Tahun 2004. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, jumlah anggaran dengan realisasi surplus/defisit, selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa hal-hal yang menjadi pokok perhatian dan dipandang perlu untuk dikedepankan di dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 maupun dalan Perubahannya adalah melindungi kepentingan umum, dan dalam pelaksanaannya ditempuh berdasarkan pada atas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentukan yang tepat, keterangan antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan dan rumusan, dan keterbukaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2000, UU No.25 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.3 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2005, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.61 Tahun 2004, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, baik ditinjau dari dasar hukumnya maupun dari besarnya tarif retribusi yang berlaku pada saat ini,oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan dan diatur kembali dalam suatu Peraturan Daerah yang baru
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR; CARA MENGUKUR TINGGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRISNSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF RETRIBUSI; JENIS, STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN; SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2005
PENETAPAN - ELESON - KEPALA TATA USAHA - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) - SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 30/KEM/M/5/2002 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Unit Organisasi Eselon Va, secara selektif dapat dibetuk pada Instansi Vertikal Departemen dan Lembaga Pemerintah, Non Depatemen Kabupaten / Kota, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 53/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan; Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, serta dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dipandang perlu menetapkan Eselonering Kepala TU Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Untuk terlaksana maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Eselon Kepala Tata Usaha sekolah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2004; Kepmenpan No. 53/KEP/M.PAN/6/2003.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dasar Penetapan Eselon; Organisasi dan Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya good goverment atau Kepemerintahan yang baik, salah satu pilar utamanya adalah melalui penerapan prinsip transparansi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1971, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.68 Tahun 1999, PP No.69 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Prosedur Memperoleh Informasi, Komisi Transparansi, Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Anggaran Biaya dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggung jawaban nasional yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa berhubung dengan huruf a, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah ;
c. bahwa berhubung dengan huruf a dan huruf b, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan kearsipan, kewajiban kearsipan, penyusutan arsip, penyelamatan dan pelestarian arsip, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat