Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kelas Jalan pada Ruas Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan serta sesuai dengan Nota Dinas Pit. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 180/1052/418.45/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kelas Jalan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapa! Nomor 551/033/418.45/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Rapat Koordinasi Membahas Draft Peraturan Bupati Tentang Pembagian Kelas Jalan Pada Ruas Jalan di Kabupaten Kediri, pembagian dan penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk jalan Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kelas Jalan Pada Ruas Jalan di Kabupaten Kediri ;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 106);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembagian kelas Jalan:
3. Pengelompokan dan Penetapan Jalan:
4. Status Jalan dan Bagian Jalan:
5. Pembinaan dan pengawasan:
6. Kewarban dan Larangan Pengangkutan:
7. Sanksi:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan Gedung memenuhi persyaratan Administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1977; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA JALAN SEBAGAI SALAH SATU PRASARANA PERHUBUNGAN ATAU LALU LINTAS MERUPAKAN UNSUR PENTING DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN;
BAHWA DALAM RANGKA MENGOPTIMALKAN FUNGSU DAN PERANAN JALAN SESUAI DENGAN KARAKTER WILAYAH KABUPATEN NGAWI DIPERLUKAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN JALAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; JALAN KABYUPATEN; JALAN DESA; BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATANNYA; WEWENANG; PERUBAHAN STATUS JALAN; ALAT KELENGKAPAN JALAN; PEMBERIAN NAMA JALAN DAN PEMASANGAN; LEGER JALAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
40 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013
bahwa keberadaan Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang dilandasi filosofis Tri Hita Karana dan
nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali dalam bidang
arsitektur Bangunan Gedung merupakan kebutuhan mendasar
bagi masyarakat Daerah untuk dapat melakukan berbagai
aktifitasnya;
bahwa dalam pendirian Bangunan Gedung di wilayah Daerah,
perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan agar pendirian
Bangunan Gedung dapat dilaksanakan serta kepastian hukum
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sehingga dapat memberikan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bagi kehidupan masyarakat dan
lingkungan sekitarnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, dan dalam rangka pembinaan
penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dibentuk pengaturan
di bidang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG 6. PERAN MASYARAKAT DALAM
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 7. PEMBINAAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
73 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pontianak No. 83 Tahun 2020 tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2023/NO.3, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) agar penggunaan jasa konsultansi dapat lebih efektif dan efisien
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
3 Halaman dan 11 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan salah satu sumber Pendapatan
Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu
melakukan intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan termasuk salah satu jenis Pajak yang menjadi
kewenangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali
kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,
dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40
Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 serta memenuhi kebutuhan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak
perubahan Upah Minimum Kota Semarang dan
penambahan jenis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Saluran, Talud Saluran Dan Jalan Serta Perencanaan,
Pengawasan Dan Pengelolaan Konstruksi Di Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Upah, Bahan Dan Alat Semester I Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Dan Permukiman Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Dan Permukiman, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk
Pekerjaan Drainase Dan Pengeboran Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Drainase Dan Pengeboran Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standarisasi Harga Satuan Pekerjaan Untuk
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Jalan, dan perubahan Ketentuan Standarisasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 diubah.
305 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat