Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2015

Pembagian Kelas Jalan pada Ruas Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Pembagian kelas Jalan: 3. Pengelompokan dan Penetapan Jalan: 4. Status Jalan dan Bagian Jalan: 5. Pembinaan dan pengawasan: 6. Kewarban dan Larangan Pengangkutan: 7. Sanksi: 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembagian Kelas Jalan pada Ruas Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
30 Januari 2015
Sumber
BD No 3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan